Hukum dan Kriminal . 22/05/2025, 05:19 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kejaksaan Agung menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Mereka yang dijerat adalah DS (Dicky Syahbandinata), yang menjabat sebagai Kepala Divisi Korporasi dan Komersial di Bank BJB pada tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM), yang menduduki posisi Direktur Utama Bank DKI di tahun yang sama; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang memimpin PT Sritex sebagai Direktur Utama dari 2005 hingga 2022.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.
Qohar mengatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka tersebut menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik pada Jampidsus menangkap ISL selaku mantan Dirut PT Sritex di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5).
Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu pagi dan menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada malam ini. *
PT.Portal Indonesia Media