Hukum dan Kriminal

Kejagung Geledah Kediaman 3 Tersangka Korupsi Sritex: Di Jakarta, Solo hingga Makassar

news.fin.co.id - 22/05/2025, 05:28 WIB

Mantan Dirut Bank DKI Zainudin Mapa (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung),. ANTARA

fin.co.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa daerah yang berbeda, yakni di Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), hingga Makassar (Sulawesi Selatan).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar 15 barang bukti, antara lain laptop, tablet, hingga dokumen-dokumen yang diduga terkait kasus tersebut.

"Barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut, pasti akan disita Kejagung" ujarnya, Rabu malam. 

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa tiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Qohar. 

Qohar menjelaskan saat ini Kejagung baru menempuh tahap awal dalam pengungkapan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka. Dia memastikan penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik," kata dia.

Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.

Advertisement

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *

Afdal Namakule
Penulis