Hukum dan Kriminal . 22/05/2025, 21:09 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar temuan uang Rp2 miliar di rumah terdakwa Yulianti Erlynah selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.
Dalam kesaksiannya pada persidangan yang berlangsung hingga Kamis malam itu, Yulianti mengakui uang Rp2 miliar temuan KPK merupakan titipan untuk perkawinan anaknya.
"Uang itu titipan dari mantan suami untuk perkawinan anak," katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto.
Namun ketika ditanya penuntut umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengapa sampai selesai perkawinan anaknya; uang tersebut masih utuh, Yulianti mengatakan memang belum digunakan karena untuk biaya perkawinan anaknya ditanggung mertuanya Firzatullah, sang anak.
"Berapa besarnya biaya perkawinan anak saudari," tanya JPU.
"Sekitar Rp350 juta dan rencananya uang itu digunakan untuk perkawinan anak saya Firzatullah," jawab terdakwa.
Diketahui Yulianti Erlynah dan mantan bosnya eks Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp12,4 miliar.
Dua terdakwa lainnya yakni Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel dan H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz).
Selain gratifikasi, keempat terdakwa dihadapkan pada dakwaan menerima uang suap Rp1 miliar dari dua kontraktor atas tiga proyek yakni pembangunan kolam renang Rp9 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu Rp22 miliar, dan lapangan sepak bola Rp23 miliar.
Kontraktor Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku pemberi suap telah divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan.
PT.Portal Indonesia Media