Hukum dan Kriminal . 22/05/2025, 15:20 WIB

KPK Panggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Soal Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo (AS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT IAE pada kurun waktu 2017–2021.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI M. Fanshurullah Asa telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Fanshurullah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017–2022.

Sebelumnya, Fanshurullah sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas pada 14 dan 19 Mei 2025.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com