Hukum dan Kriminal . 22/05/2025, 20:59 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh oknum yang melakukan aksi premanisme di Kabupaten Barito Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Kalteng melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Diungkapkannya, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya.
"Saat ini, R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalteng dan penyidik akan segera melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng," katanya kepada awak media, Kamis 22 Mei 2025.
Diungkapkannya, Polda Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya.
Sementara Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji meminta masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor jika menemukan aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media