Ekonomi . 26/05/2025, 20:47 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang menjadi dasar pelarangan ini dinilai APTRINDO tidak punya kekuatan hukum yang cukup. Artinya, pelarangan ini tidak hanya cacat prosedural, tapi juga melanggar asas keadilan.
“Jalan nasional itu dibangun dari pajak rakyat. Harusnya bisa diakses semua orang, bukan hanya mereka yang punya plat nomor tertentu,” tegas Gemilang.
Dengan banyaknya kejanggalan dan dampak negatif yang ditimbulkan, APTRINDO mendesak Menteri Perhubungan untuk mencabut surat rekomendasi pelarangan dan mengajak semua pihak duduk bersama.
“Kami nggak anti kebijakan. Tapi tolong, buatlah yang adil dan berdasar. Buka ruang dialog, ajak kami bicara,” pinta Gemilang.
Lebih dari sekadar persoalan transportasi, kebijakan ini bisa memicu kecemburuan sosial dan konflik antar pengguna jalan. Jika setiap daerah bebas melarang kendaraan lewat tanpa dasar hukum nasional yang jelas, bukan tak mungkin Indonesia akan menghadapi fragmentasi kebijakan transportasi.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Hari ini di Batang, besok di mana lagi?” tutup Gemilang dengan nada prihatin. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media