Megapolitan . 26/05/2025, 16:59 WIB

Jadi Tersangka, Ketua Pemuda Pancasila Tangsel Diburu Polisi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan, MR alias AO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penyerobotan lahan Parkir RSUD Tangsel.

"Kami tetapkan sebagai DPO, selaku Ketua PP Tangerang Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim mengatakan, MR ditetapkan tersangka buntut kericuhan di RSUD Tangsel.

"Ketua MPC nya juga (ketua MPC PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka," katanya kepada awak media, Jumat, 23 Mei 2025.

Kini, kata dia, polisi memburu MR untuk dimintai keterangannya. "Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia, ada 31 orang yang diamankan alam kericuhan tersebut. "30 orang diluar MR. Kalau dgn MR jadinya 31 orang," ujarnya.

Diketahui, viral di sosial media adanya dugaan kericuhan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Hal itu tampak diposting akun sosial media Instagram @seputartangsel.

Tampak dalam video, beberapa petugas dan warga tampak ramai berkerumun.

"Only in Tangsel. Bertahun-tahun pengelolaan parkir di RSU Tangsel, aset Pemkot, dikuasai ormas. Hari ini, saat perusahaan pemenang tender pengelolaan akan memasang portal dan loket ticketing, terjadi benturan dengan pihak yang lama bercokol. Malam ini aparat keamanan bersiaga penuh untuk antisipasi benturan berlanjut," tulis caption akun tersebut, Rabu, 21 Mei 2025.

(Rafi Adhi)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com