Hukum dan Kriminal . 26/05/2025, 21:08 WIB

Proyek Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbud Disidik Kejagung, Diduga Ada Persekongkolan

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung. Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019–2023 resmi naik ke tahap penyidikan. Ini berarti, aparat penegak hukum sudah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa status ini ditingkatkan sejak 20 Mei 2025. Penyidikan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Bahwa benar jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek," ujar Harli saat konferensi pers, Senin, 26 Mei 2025.

Proyek Bernilai Fantastis: Hampir Rp10 Triliun!

Anggaran proyek ini tidak main-main—totalnya mencapai Rp9,9 triliun! Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun lainnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek ini masuk dalam program digitalisasi pendidikan yang sempat digaungkan pemerintah untuk mempercepat transformasi teknologi di dunia pendidikan Indonesia.

"Dari sisi anggaran, diketahui ada Rp9,9 triliun lebih. Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan, dan sekitar Rp6,399 triliun melalui DAK," jelas Harli.

Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Balik Proyek

Menurut Harli, tim penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam penyusunan kajian proyek ini. Kajian tersebut dinilai dipaksakan agar proyek pengadaan tetap berjalan, padahal Indonesia saat itu belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung laptop berbasis Chromebook.

"Karena kita tahu, dia (Chromebook) berbasis internet. Sementara di Indonesia, internetnya belum semua sama," ujar Harli mengkritisi keputusan pengadaan perangkat tersebut.

Dengan kata lain, proyek ini terkesan dipaksakan meski kondisi di lapangan belum siap. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa pengadaan bukan didasarkan pada kebutuhan nyata, melainkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Nama Tersangka Masih Dirahasiakan

Saat ini, Kejagung belum mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah pihak sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Meski publik sudah menanti-nanti siapa tersangkanya, Harli mengatakan belum bisa membuka detail lebih lanjut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com