Hukum dan Kriminal . 26/05/2025, 19:35 WIB

Wamen PU Dipanggil Kejati NTT soal Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim, Begini Penjelasannya

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti jadi sorotan publik usai namanya muncul dalam surat pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor-Timur (Timtim) yang didanai dari APBN 2022–2024.

Surat bernomor B-1915/N.3/Fd.1/05/2025 itu dilayangkan Kejati NTT pada 14 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Diana dijadwalkan hadir pada 21 Mei untuk memberikan keterangan. Meski begitu, pihak Kementerian PU memastikan pemanggilan ini bukan dalam kapasitas sebagai tersangka atau saksi, melainkan hanya untuk dimintai keterangan.

“Bukan Jadi Saksi, Hanya Dimintai Keterangan”

Diana menanggapi pemanggilan ini dengan tenang. Ia menyebut sudah berdiskusi dengan Menteri PU Dody Hanggodo terkait kehadirannya di Kejati NTT.

"Sebenarnya saya sudah diskusi dengan Pak Menteri, dan saya diminta untuk memberikan keterangan saja kepada kejaksaan tinggi. Ini yang saya harus siapkan dan tidak perlu mengambil cuti," ujar Diana dalam konferensi pers di Auditorium PU, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.

Menteri PU Dody Hanggodo juga menegaskan bahwa proses ini masih tahap awal. “Bahkan belum jadi saksi, masih memberikan keterangan. Jadi masih berproses, jangan su'udzon dahulu,” tegasnya.

Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim Mencuat

Kasus ini mencuat karena proyek pembangunan rumah di Kupang tersebut diduga mengalami penyimpangan anggaran. Diana dipanggil karena pada 2023 menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya PUPR sekaligus Komisaris Utama di PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan pelaksana proyek.

Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo menilai kehadiran Diana penting untuk mempercepat proses penyelidikan. Dugaan korupsi muncul setelah ditemukan indikasi penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Inspektorat Temukan Dugaan Kecurangan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim tim inspektorat jenderal ke lokasi proyek. Hasilnya, ditemukan sejumlah indikasi kecurangan dalam pembangunan rumah untuk para eks pejuang Timtim.

"Kami telah menerjunkan tim inspektorat jenderal dan menemukan sejumlah dugaan bahwa ada kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim Tim di Kupang, NTT," ujar Maruarar.

Proyek tersebut dikerjakan oleh tiga BUMN konstruksi: PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Nindya Karya, dan PT Brantas Abipraya. Dana yang digelontorkan berasal dari APBN dan semestinya diperuntukkan sepenuhnya bagi pembangunan hunian layak untuk eks pejuang.

Kasus Masih Berproses, Publik Diminta Tidak Berspekulasi

Meski polemik ini menuai perhatian publik, semua pihak diminta menunggu proses hukum berjalan. Pemanggilan Diana sejauh ini masih dalam tahap klarifikasi dan bukan penetapan status hukum.

Kasus ini menjadi alarm penting bagi pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis nasional, khususnya yang menyangkut kepentingan rakyat seperti hunian bagi veteran dan pejuang bangsa. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com