fin.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap enam saksi yang berasal dari kalangan korporasi serta aparatur peradilan.
Para saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak sawit, serta lingkungan peradilan. Mereka adalah SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar; MBHA, Head Corporate Legal PT Wilmar; dan WK, staf PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dari perusahaan lain, turut hadir DMBB yang menjabat sebagai Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo. Sementara dari unsur peradilan, penyidik memeriksa HS, hakim aktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta HM, hakim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Rabu, 28 Mei 2025.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan guna mendalami keterlibatan tersangka berinisial JS beserta sejumlah pihak lainnya.
Dugaan suap dan gratifikasi tersebut disinyalir terjadi dalam penanganan perkara tertentu di PN Jakarta Pusat yang dianggap sarat konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga
Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyeret nama-nama dari institusi peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan netralitas. Keterlibatan korporasi besar seperti PT Wilmar dan anak usahanya juga menambah kompleksitas perkara yang tengah diusut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta menjaga integritas lembaga peradilan dari praktik korupsi yang merusak kepercayaan masyarakat. *