Ekonomi

Reforma Agraria di IKN Mulai Terwujud: Warga Terima Sertifikat Tanah dari Badan Bank Tanah

news.fin.co.id - 28/05/2025, 12:59 WIB

Empat sertifikat hak pakai resmi terbit di atas HPL Badan Bank Tanah, jadi langkah awal reforma agraria di Ibu Kota Nusantara.

fin.co.id - Pemerintah akhirnya menepati salah satu komitmen penting dalam pemerataan ekonomi melalui pertanahan. Empat sertifikat hak pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah resmi diterbitkan pada 20 Mei 2025 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Momen ini sekaligus menandai dimulainya babak baru reforma agraria di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah ini bukan cuma soal sertifikat, tapi simbol keadilan agraria yang selama ini dinanti masyarakat. Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyebut momen tersebut sebagai bagian dari perjuangan panjang menuju ekonomi berkeadilan.

“Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan. Terbitnya sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, mencerminkan semangat kami untuk memberikan legalitas lahan bagi masyarakat,” ungkap Parman dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Mei 2025.

Janji Reforma Agraria Akhirnya Terwujud

Sebagai informasi, reforma agraria merupakan salah satu amanat penting dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, Badan Bank Tanah diwajibkan menyediakan minimal 30 persen dari lahan yang dikelola untuk program reforma agraria.

Advertisement

Sejak Februari 2025, proses pelaksanaan reforma agraria di PPU mulai dilakukan. Pada 26–28 Februari lalu, sebanyak 129 subjek reforma agraria telah menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah. Dari total itu, 75 subjek sudah menyelesaikan administrasi, dan sisanya akan menyusul secara bertahap.

“Terima kasih kepada semua pihak, mulai dari GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, hingga masyarakat yang terlibat langsung. Ini adalah langkah besar dalam mendistribusikan tanah secara adil,” ujar Parman.

Tidak Sekadar Sertifikat, Tapi Juga Peluang Ekonomi

Menurut Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami, sertifikat hak pakai yang diberikan punya nilai lebih. Selain memberikan jaminan hukum, subjek reforma agraria juga diberi kesempatan untuk mengembangkan lahannya selama 10 tahun. Jika pengelolaan berjalan sesuai ketentuan, sertifikat hak pakai tersebut dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

“Mereka tak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan value tanahnya. Dalam jangka panjang, ini akan berdampak langsung ke perekonomian mereka,” jelas Syafran.

Warga Mulai Bergerak, Tanah Digarap untuk Sawit

Sugeng Waluyo (31), salah satu penerima manfaat reforma agraria, mengaku bersyukur telah resmi mendapatkan hak atas tanah. Ia berencana memanfaatkannya untuk budidaya tanaman sawit.

Advertisement

“Alhamdulillah, akhirnya yang kami tunggu-tunggu datang juga. Semoga lahan ini bisa kami manfaatkan sebaik mungkin dan nantinya bisa meningkat jadi SHM. Terima kasih kepada Badan Bank Tanah yang sudah menjamin semuanya,” tutur Sugeng.

Pilar Penting untuk Masa Depan IKN

Langkah Badan Bank Tanah ini bukan hanya menjawab kebutuhan warga akan kepemilikan lahan yang sah, tapi juga jadi bagian penting dari pembangunan berkelanjutan di IKN. Dengan reforma agraria berjalan, masyarakat sekitar tidak hanya jadi penonton, tapi juga pelaku aktif dalam pembangunan ibu kota baru.

Dalam jangka panjang, pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah diharapkan mampu memperkecil kesenjangan kepemilikan tanah, mendorong produktivitas lahan, serta memperkuat posisi ekonomi masyarakat lokal. (*)

Sigit Nugroho
Penulis