fin.co.id - Polisi menangkap tujuh pegawai dan satu pemilik usaha skincare palsu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Masing-masing terduga pelaku berinisial SP selaku pemilik dan ES, DI, IG, S, AS, UH, serta RP merupakan pegawai.
"Kami berhasil mengamankan delapan orang, masing-masing berinisial SP selaku pemilik usaha, serta tujuh orang karyawan lainnya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa kepada wartawan dikutip, Kamis, 29 Mei 2025.
Penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari pemilik asli Glow Glowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, Senin, 21 Mei 2025.
Dalam operasi tangkap tangan itu, pihaknya meringkus delapan pelaku terdiri dari seorang pemilik usaha. Menurutnya, para pelaku membuat skincare Glow Glowing secara sembarangan tidak mengikuti prosedur pembuatan yang benar.
“Ngarang-ngarang sendiri, enggak pakai ilmu, beli bahan bakunya juga online,” kata Mustofa.
Sementara, pihak kepolisian menjatuhkan hukuman kepada para pelaku dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan, mereka juga dikenakan Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga
Hingga kini, pihaknya sedang melakukan uji laboratorium guna mengetahui potensi kandungan berbahaya dari bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut. “Sejauh ini dalam proses tahap penyidikan dan sedang kita uji lab dan mengambil keterangan dari dinas kesehatan,” katanya.
(Dimas Rafi)