Hukum dan Kriminal . 30/05/2025, 05:43 WIB

Eks Pegawai Bongkar Dugaan Korupsi, Kini Jadi Tersangka: Kisruh Baznas Jabar Bikin Bingung!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Jerat Hukum Lewat UU ITE

Atas tuduhan tersebut, Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Publik pun mulai mempertanyakan, apakah ini bentuk penegakan hukum atau justru pembungkaman terhadap suara kritis dari dalam lembaga? Apalagi, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan belum menunjukkan tanda-tanda akan diusut lebih lanjut.

Baznas Jabar Korupsi Jadi Pertanyaan Besar

Kasus ini menyisakan banyak tanda tanya. Mulai dari nasib laporan dugaan korupsi, hingga perlindungan bagi pelapor internal atau whistleblower seperti Tri Yanto. Yang pasti, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik pengelolaan dana zakat dan hibah di lembaga publik sekelas Baznas Jabar. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com