Jerat Hukum Lewat UU ITE
Atas tuduhan tersebut, Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Publik pun mulai mempertanyakan, apakah ini bentuk penegakan hukum atau justru pembungkaman terhadap suara kritis dari dalam lembaga? Apalagi, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan belum menunjukkan tanda-tanda akan diusut lebih lanjut.
Baznas Jabar Korupsi Jadi Pertanyaan Besar
Kasus ini menyisakan banyak tanda tanya. Mulai dari nasib laporan dugaan korupsi, hingga perlindungan bagi pelapor internal atau whistleblower seperti Tri Yanto. Yang pasti, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik pengelolaan dana zakat dan hibah di lembaga publik sekelas Baznas Jabar. (*)