Nasional . 01/06/2025, 09:00 WIB

Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Lagi Juni 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id - Memasuki bulan Juni 2025, masyarakat Indonesia bisa memanfaatkan diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar.

Pemerintah kembali melakukan diskon tarif listrik 50% pada bulan Juni 2025 untuk meringankan beban masyarakat dalam pengeluaran rumah tangga dan menjaga stabilitas ekonomi.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Penerima diskon tarif listrik adalah mereka yang masuk dalam kategori pelanggan ≤1300 VA.

"Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025. Tepatnya tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Mei 2025.

Bagi kalian ingin mendapatkan diskon listrik 50% Juni 2025, berikut akan menyajikan syarat dan skema untuk mendapatkan promo tersebut.

Syarat Diskon Tarif 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025

Diskon ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

Diberikan kepada pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Untuk pelanggan prabayar, potongan akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik.

Sementara itu, pelanggan pascabayar akan mendapat potongan otomatis pada tagihan listrik bulan Juni dan Juli 2025.


Skema Pemberian Diskon 50%
Sesuai penjelasan dari akun resmi Instagram @pln_id, berikut rincian skemanya:

Pelanggan Pascabayar
Penggunaan listrik di bulan Juni akan ditagihkan pada Juli, sedangkan pemakaian Juli ditagihkan pada Agustus.

Tagihan akan otomatis terpotong 50%. Misalnya, jika tagihan bulan Juni mencapai Rp 100.000, maka pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000.

Pelanggan Prabayar

Diskon langsung diberikan saat pembelian token listrik sepanjang Juni dan Juli 2025.

Masyarakat hanya perlu membayar setengah harga dari token yang dibeli selama periode tersebut.

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat, khususnya bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik kecil. Pastikan Anda memenuhi syarat agar bisa menikmati potongan ini.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com