Hukum dan Kriminal . 03/06/2025, 08:04 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kejaksaan Agung kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam kasua dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha,
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) pada Senin 2 Juni 2025.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud" ujar
Kepala Pusat Peneranga Hukum Harli Siregar.
Adapun ketujuh saksi yang diperiksa yakni :
- HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng.
- DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya.
- AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 s.d. 2017.
- LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana.
- APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile.
- IKL selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.
- AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah Komisaris Utama PT Sritex Tbk dan mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata. **
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media