Viral . 03/06/2025, 18:48 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin.co.id - Operator tur pendakian gunung, Tiga Dewa Adventure, akhirnya angkat suara soal isu miring yang beredar di media sosial tentang dugaan booking area camping.
Dalam pernyataan resminya, mereka menegaskan tidak pernah melakukan monopoli atau tindakan tidak fair terkait pemanfaatan camping ground.
Melalui surat klarifikasi tertanggal Selasa 2 Juni yang ditandatangani langsung oleh pemiliknya, Muh Rifqi Maulana, Tiga Dewa Adventure menolak tegas tuduhan tersebut.
"Menanggapi dinamika pemberitaan di sosial media, kami Tiga Dewa Adventure dengan ini menyampaikan permintaan maaf atas apa yang menjadi sorotan publik dan atas kegaduhan yang terjadi serta berimbas kepada nama baik Tiga Dewa Adventure," tulis surat tersebut, seperti dikutip dari akun Instagram @tigadewaadventureindonesia.
Dalam klarifikasi itu, Tiga Dewa Adventure juga menyebutkan bahwa mereka memang menggunakan jasa porter lokal untuk mendahului perjalanan pendakian.
"Kami memahami bahwa gunung adalah area yang sama-sama ingin kita nikmati dan harus dijaga bersama. Karena itu Tiga Dewa Adventure selaku organisasi, tidak pernah melakukan monopoli atas area camp dan tidak pernah pula melakukan booking area lahan," jelasnya.
Para porter ini memang bertugas menyiapkan tenda, membawa logistik utama seperti bahan makanan, dan peralatan berkemah lainnya.
Namun, semua itu dilakukan demi kenyamanan tamu dan bukan untuk menguasai lokasi tempat berkemah di area gunung tersebut.
Langkah Tegas Jika Terbukti Ada Pelanggaran
Tiga Dewa Adventure menegaskan siap mengambil tindakan tegas jika ke depannya ditemukan bukti, ada oknum dalam tim mereka baik guide maupun porter, yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Pada kesempatan ini, kami juga membuka contact person 0895-3280-93337 untuk konfirmasi terkait pemberitaan tersebut yang merugikan Tiga Dewa Adventure," ucapnya.
Selain itu, Tiga Dewa Adventure juga meminta agar sejumlah konten yang tidak benar untuk segera di hapus, untuk menghindari penyebaran misinformasi di lingkungan masyarakat.
"Kami melindungi hak hukum kami untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab karena telah menyebarkan berita bohong hoax yang menimbulkan kegaduhan di berbagai kalangan," tutup klarifikasi tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media