Megapolitan . 04/06/2025, 22:25 WIB

Denda ETLE Membengkak Jika Tak Segera Dibayar? Ini Penjelasan Polda Metro

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Masih banyak anggota masyarakat yang belum paham mengenai Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Belakangan beredar video di media sosial yang menyebut denda ETLE akan membengkak jika tak segera dibayar.

Benarkah demikian? Ternyata tidak. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin membantah narasi yang ada dalam video yang viral di sosial media tersebut.

"Tidak benar. Sangat salah kalau denda akan meningkat," jelas Kombes Komarudin, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurutnya, denda dikenakan setiap kali pengendara melakukan pelanggaran dan denda pelanggaran dipastikan tidak akan bertambah, meski pelanggar tidak segera melakukan pembayaran.

"Denda dikenakan setiap kali melanggar, disesuaikan dengan berapa kali melanggar. Jadi, untuk buka blokir (STNK), dibayarkan dulu denda tilangnya," lanjut Kombes Komarudin.

Ia juga menjelaskan, besaran denda tilang tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Kombes Komarudin menambahkan, STNK pelanggar akan diblokir jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Sementara itu menurut postingan media sosial X @TMCPoldametro, para pemilik kendaraan dapat mengecek kendaraannya untuk mengetahui apakah terkena tilang ETLE atau tidak.

Berikut langkah-langkahnya:

Buka laman konfirmasi etle-pmj.id

Masukkan nomor plat kendaraan dan kode referensi.

Data pelanggaran akan muncul jika kendaraan tertangkap kamera ETLE

Kemudian dalam unggahan tersebut menjelaskan pemilik wajib melakukan konfirmasi secara online setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi harus dilakukan maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan terblokir sementara hingga konfirmasi dilakukan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com