Nasional . 09/06/2025, 14:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT Gag Nikel (GN) dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan hak spesial untuk melakukan penambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang kegiatan pertambangan dengan pola terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Dia mengatakan, dalam UU tersebut, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung.
"Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," kata Hanif dikutip, Minggu, 8 Juni 2025.
PT GN dan tiga belas perusahaan lainnya diberikan pengecualian melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. Dia mengatakan, Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan. Namun, sambungnya, PT GAG Nikel dinilai telah memenuhi syarat perizinan yang dibutuhkan.
"Sehingga dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan nikel di Pulau Gag ini seluas 6030 meter jadi pulau ini sekali lagi masuk di dalam pulau-pulau kecil kemudian segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan, berdasarkan kajian lapangan pelaksanaan pekerjaan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaedah-kaedah tata lingkungan.
"Artinya bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius artinya kalaupun ada gejala ketikdaktaatannya lebih ke minor-minor saja," ungkapnya.
Tetapi ini dari pandangan mata tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam karena tentu sedimendtasi ini sudah menutupi permukaan-permukaan koral ada beberapa langkah yang harus kita lakukan. Meski begitu, ia menegaskan perlunya verifikasi lapangan. Ia menyebut akan meninjau kembali persetujuan lingkungan PT GN.
"Mengingat bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan mengingat kerentanan ekosistem Raja Ampat. Atas dampak yang ditimbulkannya akan segera diperintahkan untuk dipulihkan," katanya.
"Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera," sambungnya.
Meski kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan PT Gag Nikel minor, tetapi pemerintah tetap akan meminta pemulihan kondisi sekitar. Sebab, kawasan Raja Ampat memang memiliki kerentanan kerusakan.
Hanif mengatakan pihaknya tak menampik adanya penambangan nikel berdampak pada terjadinya sedimentasi yang menutupi permukaan koral. Terlebih, seluruh pulau di kawasan Raja Ampat dikelilingi koral. Koral sebagai suatu habitat harus dijaga keberadaannya karena sangat penting bagi kehidupan laut.
"Atas dampak yang ditimbulkannya, akan segera diperintahkan untuk dipulihkan. Yang perlu didalami lagi secara teknis kaidah lingkungan dipersyaratkan dalam penambangan nikel Pulau Gag," kata Hanif.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media