Warga DKI Bebas Denda saat Bayar Pajak di HUT Ke-498 Jakarta

news.fin.co.id - 11/06/2025, 17:04 WIB

Warga DKI Bebas Denda saat Bayar Pajak di HUT Ke-498 Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Foto: Cahyono

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan pemutihan atau pembebasan denda sejumlah pajak bagi warga yang membayar pajak tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo peringanan ini hanya berlaku saat HUT Jakarta pada 22 Juni 2025. Program pemutihan pajak ini, kata di, hanya berlaku bagi warga yang melunasi tunggakan.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan berbeda banget ya," kata Pramono di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025.

Program pemutihan pajak ini, kata Pramono sebagai bentuk keringanan sekaligus motivasi bagi warga Jakarta untuk melunasi kewajibannya membayar pajak.

Advertisement

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan program pemutihan pajak tersebut masih diproses. "Lagi diproses," ujarnya.

Lusiana menerangkan, program pemutihan pajak ini bukan berlaku hanya satu hari saat HUT ke-498 Jakarta.

"Enggak (Satu hari). Maksudnya Pak Gub, yang bayar yang dapet pembebasan, kalau gak bayar ya gak dapet," terangnya.

Lusiana menegaskan, sanksi akan dihapuskan hanya bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan.

"Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar, sanksi akan dihilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," katanya.

(Cahyono)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID