Nasional . 13/06/2025, 16:25 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau kembali jadi sorotan, kali ini oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memimpin langsung rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Jumat, 13 Juni 2025. Dalam rapat yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut, Burhanuddin mengungkap berbagai permasalahan kompleks yang mengancam eksistensi kawasan hutan sekaligus masyarakat di dalamnya.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang berhasil menguasai kembali lebih dari 1 juta hektar kawasan hutan secara nasional. Namun, kondisi TNTN justru mengkhawatirkan. Dari total luas sekitar 81.793 hektar, kawasan yang masih tersisa hanya sekitar 12.561 hektar.
“Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” tegas ST Burhanuddin dalam rapat tersebut.
Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas ke TNTN pada 10 Juni 2025, ditemukan berbagai permasalahan yang saling berkelindan:
Jaksa Agung menegaskan pentingnya mencari solusi terbaik untuk merelokasi warga secara manusiawi tanpa menimbulkan konflik baru. Ia meminta semua pihak yang hadir, dari jajaran kementerian hingga pemerintah daerah, untuk menyatukan visi.
“Permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga menyangkut ekonomi dan sosial masyarakat. Maka hasil rapat ini harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjaga integritas dan profesionalisme,” tegas Burhanuddin.
Di akhir rapat, Burhanuddin berharap keberhasilan penanganan TNTN bisa dijadikan proyek percontohan nasional untuk menyelamatkan hutan-hutan konservasi lainnya dari ancaman perambahan liar.
“Kita harus jadikan Tesso Nilo sebagai titik balik. Sinergi antar Kementerian/Lembaga sangat penting demi kemakmuran masyarakat luas, bukan hanya segelintir orang,” ujarnya.
Rapat penting ini turut dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, perwakilan TNI dan Polri, Gubernur dan DPRD Riau, hingga Bupati dan Forkopimda Indragiri Hulu dan Pelalawan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media