Hukum dan Kriminal . 13/06/2025, 16:59 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020.
Pada Jumat, 13 Juni 2025, KPK memanggil tiga saksi penting untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Ketiga saksi tersebut adalah:
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MRS, BL, dan MT,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang diumumkan KPK sejak 13 Maret 2024. Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
Meski masuk daftar tersangka, Rizal diperiksa pada hari ini masih dalam status saksi.
“Kami terus mendalami peran dan aliran dana dari pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak dari PT Hutama Karya,” imbuh Budi Prasetyo.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, KPK juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Berikut daftar penyitaan sejauh ini:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media