Hukum dan Kriminal . 14/06/2025, 17:50 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap group WhatsApp (WA) 'INFO VID' yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka.
"Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Disway Group, Sabtu, 14 Juni 2025.
Dia mengatakan, empat tersangka masing-masing berinisial MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban, dan Lamongan, Tuban dan Bojonegoro," katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook 'Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro' yang membahas pencarian pasangan sejenis.
"Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp 'INFO VID' untuk mengumpulkan lebih banyak anggota," katanya.
Dituturkannya, setelah grup terbentuk para tersangka lain bergabung secara bertahap. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025.
"Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan," tuturnya.
Puncaknya pada 2 Juni 2025, beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.
Sementara Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata menambahkan, tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis. Disebutkannya, untuk anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member.
"Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota," sebutnya.
Selain mengamankan empat tersangka, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka," ucapnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media