Hukum dan Kriminal . 16/06/2025, 18:58 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa tiga orang saksi penting dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan pemberian kredit oleh sejumlah bank milik daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), kepada Sritex. Ketiga saksi yang diperiksa.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial RR selaku Relationship Manager Pembiayaan LPEI tahun 2012 & Departemen Divisi Pembiayaan tahun 2017.
"Berikutnya AS selaku Staf Keuangan PT Sritex dan SL selaku Pejabat Credit Risk Management (CRM) merangkap Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit di salah satu bank pelat merah," bebernya, Senin 16 Juni 2025.
Ketiganya diperiksa dalam perkara yang melibatkan tersangka ISL dan kawan-kawan, guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan.
Dugaan korupsi ini berfokus pada prosedur dan kelayakan pemberian fasilitas kredit yang dinilai menyimpang dari prinsip kehati-hatian perbankan.
Kasus ini mencuat setelah indikasi adanya potensi kerugian negara dari kredit bermasalah kepada PT Sritex, perusahaan tekstil besar yang sempat mengajukan restrukturisasi akibat tekanan finansial.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik dari pihak perbankan maupun korporasi penerima fasilitas kredit.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media