Nasional . 17/06/2025, 23:09 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengatakan, polemik 4 pulau yang sempat menjadi polemik kini sudah selesai. Muzakir berharap, kasus klaim pulau ini tidak terjadi di kemudian hari.
"Pada hari ini mengukir suatu sejarah walaupun kecil tapi ada masuk sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan Bapak Mendagri (Tito Karnavian) bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh," kata Mualem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Dia juga berharap kedepan masyarakat Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh bisa kembali bergandengan tangan tanpa melibat permasalahan ini. Maka itu, dia mengatakan, Aceh dan Sumut merupakan satu kesatuan dari bagian NKRI.
"Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan aman, damai antara provinsi Aceh, dan provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya yang sudah menuntaskan polemik empat pulau ini.
"Rakyat Aceh juga terima kasih kepada Bapak Presiden, yang kita sayangi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Juga Bapak Mendagri Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco, dan Mensesneg Pak Pras, dan juga Bapak Gubernur Sumatera Utara, sekalian dengan Menseskab, terima kasih semuanya," kata Mualem.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan rapat bersama untuk membahas permasalahan 4 pulau di Sumatera Utara dan di Aceh. Dalam rapat tersebut memutuskan empat pulau masuk wilayah Aceh.
"Pemerintah dipimpin langsung oleh presiden dan tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di sumut dan di aceh," kata Prasetyo di Kantor Kepresidenan, Selasa, 17 Juni 2025.
Dari rapat tersebut, pemerintah memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah Aceh. Hal itu berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah.
"Berdasarkan laporan, dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif provinsi Aceh," tuturnya.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media