Nasional . 19/06/2025, 17:30 WIB

Aturan Baru ASN, Boleh WFA dan Jam Kerja Lebih Fleksibel

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025. Aturan itu mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Nanik Murwati. Dia mengatakan aturan fleksibilitas ini berfungsi agar ASN bisa menjaga motivasi dan produktivitas.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni 2025.

Nanik mengatakan, PermenPAN-RB No 4/2025 diharapkan menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” terangnya.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo menambahkan, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," pungkasnya.

(Anisha Aprilia)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com