Eks Napi Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi

news.fin.co.id - 19/06/2025, 21:27 WIB

Eks Napi Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi

Eks Narapidana M Hafidz Halim yang pernah kena kasus pemalsuan surat magang Advokat di Kabupaten Kotabaru Provinsi  Kalimantan Selatan tahun 2022 sudah bebas setahun belakangan ini. 

Mendengar kabar ini salah satu advokat di Kotabaru yang enggan disebutkan namanya ikut berkomentar. 

Dirinya ikut menyoroti, dan mewanti wanti jangan sampai adalah pelanggaran administrasi dalam mendapatkan gelar profesi mulia ini. 

Disamping itu, pengacara ini juga memperlihatkan dasarnya, kalau mau jadi Advokat. 

Dasarnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur tentang persyaratan untuk menjadi seorang advokat. 

Advertisement

Pasal ini menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang dapat diangkat menjadi advokat. 

Diantaranya, Warga Negara Indonesia: Calon advokat harus merupakan Warga Negara Indonesia. 

Bertempat Tinggal di Indonesia: Calon advokat harus bertempat tinggal di wilayah Indonesia. 

Tidak Berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara: Calon advokat tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara. 

Berusia Minimal 25 Tahun: Calon advokat harus berusia minimal 25 tahun. 

Berijazah Sarjana Hukum: Calon advokat harus memiliki ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. 

Lulus Ujian Profesi Advokat: Calon advokat harus lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. 

Magang: Calon advokat harus telah menjalani Magang minimal 2 tahun terus menerus pada kantor advokat. 

Tidak Pernah Dipidana: Calon advokat tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Berperilaku Baik: Calon advokat harus memiliki perilaku yang baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi. 

“Selain ini, calon advokat juga perlu memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, seperti memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan memenuhi syarat administratif lainnya,” beritahunya. 

Advertisement
Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID