Eks Napi Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi
Halim kembali bergeliat menjadi penasehat hukum dan mengajukan surat penyumpahan Advokat dengan prosedur yang terkesan mengada ngada.
Dari persyaratan ini, besar kemungkinan siapapun itu calon Advokat yang tidak bisa memenuhi persyaratan ini tidak bakal lolos verifikasi.
Apalagi menurutnya, Pengadilan Tinggi di Kalimantan Selatan. Ia yakin tidak bisa sampai kecolongan nantinya.
Sumber: Disway.id
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal