Nasional . 22/06/2025, 20:32 WIB

ASN Boleh WFA, Wamendagri: Pengawasan Maksimal

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kebijakan berkerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) Aparatur Sipil Negara (ASN) memerlukan sistem pengawasan yang maksimal untuk mengawasi setiap unit kerja.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Dia mengatakan, poin pengawasan dan sistem evaluasi dari masing-masing unit kerja menjadi kunci penting dalam implementasi WFA agar tidak menurunkan kinerja ASN.

“Sebenarnya yang sangat penting adalah bagaimana setiap unit kerja melakukan sistem pengawasan yang maksimal. Sehingga bisa mengukur output-nya,” kata Bima, Sabtu, 21 Juni 2025.

Maka dari itu, ia menuturkan, pengawasan perlu dilakukan untuk mengukur output kebijakan tersebut karena selama ini kebijakan WFA ASN memiliki ukuran. Sehingga, sambungnya, efektivitas kebijakan WFA pada ASN baru akan diketahui saat dijalankan.

Terkait hal ini, ia mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat panduan kepada pemerintah daerah agar bisa melakukan pemantauan dan monitoring terhadap ASN di wilayah masing-masing imbas adanya kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA).

“Ya, nanti akan dibuatkan surat panduan, jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring,” ujar dia.

(Anisha Aprilia)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com