Hukum dan Kriminal . 24/06/2025, 13:05 WIB

KPK Dalami Proses Pengadaan Barang Jasa dan Dugaan Gratifikasi MPR RI

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa dua orang sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di MPR RI pada Senin 23 Juni 2025.

"Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus (waktu) di mana perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi," ujar Budi, Selasa 24 Juni 2025.

 

Budi mengatakan bahwa dua orang saksi tersebut adalah pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020–2021 Cucu Riwayati dan pejabat dalam Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020 Fahmi Idris.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.

KPK pada 23 Juni 2025 kembali mengungkapkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com