Hukum dan Kriminal . 24/06/2025, 07:20 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Kasus korupsi besar kembali mengguncang sektor energi nasional. Kejaksaan Agung resmi menyerahkan sembilan tersangka dan puluhan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) ke tahap penuntutan. Jumlah kerugian negara belum diumumkan, namun nilai barang bukti yang disita menunjukkan indikasi praktik rasuah kelas kakap.
Senin, 23 Juni 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan tanggung jawab sembilan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina tahun 2018–2023.
“Kami pastikan proses hukum terus berjalan profesional. Tersangka dan alat bukti telah kami serahkan untuk proses lebih lanjut di pengadilan,” tegas Jampidsus Febrie Adriansyah dalam keterangannya.
Sembilan tersangka dalam kasus ini adalah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Beberapa di antaranya menduduki jabatan strategis di anak usaha Pertamina dan perusahaan mitra.
Tersangka RS, selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, disebut mengondisikan data kebutuhan impor BBM agar tampak lebih besar dari kondisi riil. Ia juga bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) dalam pengiriman produk kilang yang menyebabkan pembengkakan biaya.
Sementara EC dan MK diduga menyusun formula harga dasar yang tidak efisien dan terlibat dalam pengondisian pemenang tender impor BBM. Tersangka lain terlibat dalam penyewaan storage ilegal, intervensi izin prinsip, hingga pengondisian pengadaan kapal angkut crude oil.
Seluruh tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di sejumlah Rutan seperti Salemba, KPK, dan Kejari Jaksel. Selain menahan para tersangka, jaksa juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, perangkat elektronik, dokumen penting, dan dua bidang tanah seluas lebih dari 220 ribu meter persegi atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain:
“Barang bukti ini merupakan hasil dari tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan mencerminkan sistem tata kelola yang buruk,” ujar Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini tengah mempersiapkan dakwaan. Setelah itu, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat untuk disidangkan. Publik menanti proses pengadilan ini agar tuntas dan transparan, mengingat keterlibatan nama-nama penting di sektor energi nasional.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media