fin.co.id - Kabar gembira buat warga Banten! Gubernur Andra Soni resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Ini jadi kesempatan emas buat kamu yang punya tunggakan pajak agar bisa bebas denda dan pokok tanpa ribet.
Perpanjangan Resmi Lewat Kepgub Nomor 286 Tahun 2025
Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memungkinkan masyarakat untuk dibebaskan dari pokok tunggakan dan/atau sanksi administrasi pajak, dan kini akan berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub itu ditetapkan di Serang pada 25 Juni 2025 dan langsung ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni.
"Dengan mengucapkan Bismillahirohmanirrohim, pada hari ini kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, di bawah tahun 2025, dengan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025," ucap Gubernur Banten Andra Soni, dilihat pada reels Instagram pribadinya andrasoni12, Kamis, 26 Juni 2025.
Direspons dari Aspirasi Warga
Langkah perpanjangan ini muncul setelah Andra menerima berbagai masukan dari masyarakat yang berharap adanya waktu tambahan untuk memanfaatkan program tersebut. Awalnya, periode pemutihan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
“Ada harapan masyarakat untuk bisa diberikan kelonggaran waktu lagi. Tapi kami masih kaji dan analisis, karena bersamaan dengan pembahasan perubahan anggaran dan penyusunan rencana 2026 serta RPJMD lima tahun ke depan,” ujar Andra Soni.
Namun akhirnya, aspirasi itu dikabulkan. Andra menekankan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat, terutama mereka yang terdampak kondisi ekonomi pasca-pandemi dan tekanan inflasi.
“Kami minta masyarakat memaksimalkan waktu yang sudah ditetapkan. Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tambahnya.
Berlaku untuk Semua Golongan Kendaraan
Program pemutihan ini diyakini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan sekaligus memperbaiki kondisi keuangan daerah lewat penerimaan pajak kendaraan bermotor yang selama ini menunggak.
Dinas Pendapatan Daerah Banten juga menyatakan bahwa pemutihan ini berlaku untuk semua golongan kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, hingga kendaraan angkutan barang dan umum. Proses pengurusan pun bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat se-Banten dengan menunjukkan dokumen kendaraan dan identitas yang sah.