Megapolitan . 27/06/2025, 07:30 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Resmi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025, Wajib Pajak Harus Tahu!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Masyarakat Banten boleh bernapas lega! Gubernur Banten, Andra Soni, akhirnya memutuskan untuk memperpanjang program pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini sontak jadi kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang selama ini masih menunggak pajak.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang secara resmi diteken oleh Andra Soni. Artinya, warga Banten punya waktu lebih panjang untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda yang menumpuk.

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB,” ungkap Andra Soni saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2025).

Respons Masyarakat Tinggi, Ekonomi Jadi Pertimbangan

Sebelumnya, pembebasan pokok dan sanksi PKB sudah pernah digulirkan lewat Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, yang berakhir pada 30 Juni 2025. Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, Pemprov Banten akhirnya memutuskan untuk memberikan keringanan lanjutan.

“Kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB di bawah tahun 2025. Dan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” kata Andra Soni.

Artinya, untuk kendaraan dengan tunggakan pajak sebelum tahun 2025, pemilik hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan saja, sementara pokok dan sanksi tahun-tahun sebelumnya dibebaskan. Skema ini jelas menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat kecil yang sempat kesulitan ekonomi.

Tak Perlu Tunda, Segera Urus Pajak Kendaraanmu!

Namun begitu, Andra Soni mengingatkan masyarakat agar tak terlalu santai hingga mendekati batas akhir perpanjangan.

“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Andra, tujuan perpanjangan program ini bukan semata membantu rakyat secara finansial, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat.

“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak,” sambungnya penuh optimisme.

Petugas Samsat Diberi Arahan Khusus

Tak hanya masyarakat, para petugas Samsat di Banten pun diingatkan agar memberikan pelayanan terbaik selama periode perpanjangan. Andra meminta seluruh pihak—mulai pegawai Pemprov, Jasa Raharja, hingga kepolisian—untuk turun tangan mendukung program ini.

“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuh Andra Soni.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com