fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memerksa seorang pegawai Google Indonesia sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, besok. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Dari pihak marketingnya, bahwa dijadwalkan besok akan dilakukan pemeriksaan, jadi kita tunggu nanti bagaimana perkembangannya," kata Harli di Kejagung, Senin, 30 Juni 2025.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan, Kejagung rencananya bakal memeriksa terhadap dua orang marketing Google Indonesia. Satunya, kata dia, dari pihak hubungan masyarakat (humas).
"Terkait dengan pemanggilan pihak google bahwa penyidikan sudah mengagendakan ada 2 orang kalau tidak salah ya, dari marketing maupun dari pihak humasnya. Nah dari pihak humasnya sendiri sudah diminta penundaan, penundaan apakah akan dilakukan di awal bulan depan, bulan Juli," terangnya.
Sebelumnya, Kejagung telah memanggil perwakilan perusahaan Google untuk terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019—2022. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan namun perwakilan Google tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
“Sudah pernah dipanggil Humas Goggle, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujar Harli, Jumat, 27 Juni 2025
Namun, ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan kemungkinan akan dipanggil kembali pada minggu depan. "Kemungkinan pekan depan dipanggil lagi,” katanya.
Sebagai informasi, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek tahun 2019—2022. Adapun status kasus ini telah mencapai tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 lalu.
Adapun anggaran proyek pengadaan mencapai Rp9,9 triliun. Adapun rinciannya yaitu, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejagung sendiri telah memeriksa eks Mendikbudristek periode 2014-2024, Nadiem Makarim. Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa dua staf khusus (stafsus) Nadiem yakni Fiona Handayani dan Ibrahim Arief. Sedangkan satu stafsus lainnya yakni Jurist Tan telah mangkir pemanggilan selama 3 kali.
(Anisha Aprilia)