Politik . 30/06/2025, 11:54 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah tidak lagi digelar secara serentak. Partai berlambang bulan sabit dan padi kembar itu menilai, putusan MK tersebut meringankan partai politik (parpol).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto. Dia mengatakan, pertimbangannya parpol dapat lebih fokus dan seksama dalam mempersiapkan calon capres/cawapres, cakada/cawakada, serta anggota legislatif baik untuk tingkat pusat maupun untuk tingkat daerah.
"Tidak seperti pemilu 2024 kemarin, di mana calon-calonnya dipersiapkan secara sekaligus, baik Capres/Cawapres, Caleg DPR RI, Cagub/cawagub, Cabup/cawabup atau Cawali/cawawali dan Caleg DPRD tingkat Propinsi serta Caleg DPRD tingkat kabupaten/kota. Itu sungguh pekerjaan yang luar biasa besar dan menguras energi partai," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025.
Mulyanto mengakui secara aspek sosialisasi calon, sistem 5 kotak pemilu 2024 lebih efisien. Karena calon-calon tersebut bisa ditandemkan (sosialisasi secara bersama-sama dalam satu paket).
Artinya, mulai nama capres/cawapres, nama caleg DPR RI, caleg DPRD Propinsi dan caleg DPRD Kabupaten/Kota dapat secara bersamaan disosialisasikan dalam satu paket.
Dengan keputusan MK ini, kata dia, maka ke depan sistem paket tandem tersebut bagi parpol akan berubah menjadi dua, yakni paket tandem tingkat pusat, yang terdiri dari capres/cawapres dan caleg DPRI RI. Serta paket tandem tingkat daerah, yakni tandem calon gub/wagub, calon bupati/wabup atau calon walikota/wawali, caleg dprd propinsi dan caleg dprd kabupaten/kota.
Selain soal di atas, menurut Mulyanto yang Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang krusial untuk mendapat perhatian secara seksama adalah soal regulasi terkait dengan transisi masa kerja kepala daerah dan anggota DPRD, baik Propinsi, maupun Kabupaten/kota.
"Jabatan mereka kan jadi harus diperpanjang sampai dilaksanakan pilkada dan pemilu tingkat daerah. Berapa lama perpanjangan ini? Menurut saya, sedapat-dapatnya tidak terlalu lama. Ini poin yang cukup krusial. Karenanya UU terkait Pemilu dan Pilkada perlu direvisi secara terpadu untuk mengadopsi keputusan MK ini," tuturnya.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media