Hukum dan Kriminal . 02/07/2025, 16:21 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id — Dunia industri sawit kembali diguncang! Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang fantastis senilai Rp1,3 triliun lebih dari perusahaan-perusahaan raksasa yang terlibat korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Langkah tegas ini menjadi babak baru dalam penanganan mega skandal minyak goreng yang sempat bikin heboh tahun 2022.
“Kami menyita total Rp1.374.892.735.527 untuk kepentingan kasasi. Uang ini dititipkan oleh enam korporasi terdakwa yang ingin mengembalikan kerugian negara,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Rabu, 2 Juli 2025.
Kasus ini menyeret 12 korporasi raksasa yang terbagi ke dalam dua grup besar, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau. Para terdakwa awalnya divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menolak menyerah dan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan data Kejagung dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, skandal ini menyebabkan kerugian negara yang luar biasa besar.
“Kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara dari Grup Musim Mas saja mencapai Rp4,89 triliun,” papar Harli Siregar.
Berikut rincian kerugian negara yang ditimbulkan dua grup sawit raksasa tersebut:
Dari ke-12 korporasi, enam di antaranya telah menitipkan uang ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank BRI sebagai itikad baik mengganti kerugian negara. Nilainya tidak main-main:
Semua penyitaan dilakukan secara sah berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Juni 2025. PT Musim Mas misalnya, disita uangnya melalui Penetapan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media