Hukum dan Kriminal . 02/07/2025, 16:08 WIB

KPK Geledah Rumah Mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Ginting

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membenarkan adanya penggeledahan di kediaman mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, Rabu, 2 Juli 2025. Penggeledaha ini terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek jalan di Dina PUPR Sumut.

"Siap, benar," ujar Setyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 2 Juli 2025.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan dibeberapa titik di Sumatera Utara.

“Benar, saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Budi mengatakan, penggeledahan tersebut masih dalam rangka mencari bukti kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

“Penggeledahan pasca-kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud,” kata Budi.

Sebelumnya, Pelksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan OTT tersebut terkait dua proyek. Pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, kegiatan kedua terkait proyek pembangunan jalan di Satuan Kera Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara. Dalam perkaa ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Prov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (res)

Lalu, ada PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan menahan lima tersangka selama 20 hari kedepan. "Pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Asep.

Dalam kasus ini Akhirun dan Rayhan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com