Hukum dan Kriminal . 02/07/2025, 11:57 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di Sumatera Utara usai lakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 26 Juni 2025 dini hari.
"Penggeledahan masih terus berjalan, nanti akan kami sampaikan update-nya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Rabu, 2 Juli 2025.
Namun, Budi belum membeberkan lokasi dari penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan ada, namun hasilnya apa saja, seperti apa, nanti kami akan update," jelas Budi.
Untuk hasil dari penggeledahan, Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengabarkan bisa operasi tersebut telah rampung dilaksanakan.
"Hasilnya apa saja, seperti apa, nanti kami akan update, karena teman-teman masih lapangan," tuturnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan OTT tersebut terkait dua proyek.
Pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Sementara, kegiatan kedua terkait protek pembangunan jalan di Satuan Kera Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara.
Dalam perkaa ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Prov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (res)
Lalu, ada PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan.
"Pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," jelas Asep.
Dalam kasus ini Akhirun dan Rayhan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media