Politik . 07/07/2025, 20:26 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi II DPR hingga kini belum memiliki sikap terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah. Karena, Komisi II DPR juga masih menunggu arahan para pimpinan DPR.
"Sikap Komisi 2 DPR RI dari awal jelas terkait dengan RUU pemilu atau RUU partai politik, baik yang bersifat omnibus law, baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR. Terkait dua hal, kepada AKD mana diserahkan, dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pembahasan," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Dia mengatakan, putusan MK tersebut akan ditentukan oleh para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dan pimpinan fraksi di DPR. Dia mengaku, hal itu bukan kapasitasnya sebagai ketua komisi.
"Ya, sekarang fraksi-fraksi, partai-partai nanti akan bicara, dan itu bukan level saya, saya ini cuma anak buah di partai, nanti biar para ketua umum, minimal para ketua-ketua fraksi bicara, bagaimana tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi ini," pungkasnya.
Karena, kata ia, ketum parpol memiliki pandangan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggota partai. Pasalnya, kata dia, putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
"Ketua-ketua umum itu punya helikopter view kebangsaan dan konstitusi yang jauh lebih tinggi dibanding kami-kami yang cuma anggota partai biasa ini di DPR," katanya.
Politikus Partai NasDem ini mengakui putusan MK dilematis untuk diimplementasikan. Sebab, apabila masa jabatan anggota DPRD diperpanjang, dari 5 menjadi 7,5 tahun tidak sesuai dengan UUD '45.
Ia menjelaskan, hal itu tercantum dalam UUD Pasal 22E mengamanatkan pemilihan DPR, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Di lain sisi, putusan MK juga harus diimplementasikan karena bersifat final dan mengikat.
"Pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD," kata Rifqi.
"Nah, kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang, yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi," tuturnya.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media