Hukum dan Kriminal . 09/07/2025, 22:20 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan internal. Pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 11.00 WIB, Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menyerahkan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rumah susun di Sumatera Utara kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penyerahan dilakukan langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP dan diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Kasus ini terkait proyek pembangunan rumah susun di tiga lokasi berbeda, yakni Yayasan Maju Tapian Nauli (Matauli) di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan nilai proyek Rp13,1 miliar, Yayasan Akademi Keperawatan di Kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp18,7 miliar, dan Poltekes Deli Serdang di Kabupaten Deli Serdang dengan nilai proyek Rp28 miliar. Total nilai proyek mencapai lebih dari Rp59 miliar.
Menurut hasil pemeriksaan tim Inspektorat Jenderal, terduga utama berinisial YM, yang merupakan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) P2P Provinsi Sumatera Utara, diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi pelaksana proyek secara ilegal. YM disebut meminta fee hingga 70 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa yang memenangkan tender.
“YM telah mengakui menerima uang sekitar Rp6,5 miliar dari JM, owner PT STM, selaku penyedia jasa,” ungkap Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, saat memberikan keterangan resmi, Rabu, 9 Juli 2025. YM dalam aksinya dibantu oleh stafnya berinisial IL.
Modus seperti ini menurut Heri tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. “Sebagaimana perintah Presiden Bapak Prabowo Subianto, di semua kementerian tidak boleh ada korupsi. Kami wajib mendukung komitmen presiden dan Menteri PKP dalam memberantas korupsi. Dengan demikian, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah juga semakin terjaga,” tegas Heri Jerman.
Penyerahan kasus ini menjadi bagian dari program SeKop! atau Serahkan Koruptor, yang digagas Inspektorat Jenderal Kementerian PKP. Program ini bertujuan memastikan tidak ada lagi kompromi bagi pelaku tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perumahan dan kawasan permukiman yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Ini bukti keseriusan dan ketegasan kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo poin ke-7, yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Heri.
Sejak menjabat lima bulan lalu, Heri Jerman sudah menyerahkan beberapa kasus korupsi ke aparat penegak hukum. Selain kasus korupsi rusun di Sumut, terdapat pula kasus pembangunan Rumah Khusus di Ambon senilai Rp2,8 miliar, kasus Rumah Swadaya BSPS di Sumenep sebesar Rp109 miliar, serta kasus Rumah Khusus untuk eks Pejuang Timor Timur di Kupang senilai hampir Rp470 miliar. Ada pula kasus integritas pegawai eks Kepala Balai Perumahan Sulawesi Selatan yang menyalahgunakan dana perjalanan dinas hingga Rp1,1 miliar.
Heri menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengusut tuntas setiap indikasi penyelewengan yang terjadi. Penindakan tegas ini, katanya, menjadi bentuk tanggung jawab Kementerian PKP dalam memastikan program pembangunan rumah dan kawasan permukiman berjalan bersih, akuntabel, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya pihak tertentu. Itulah komitmen kami,” tegas Heri.
Dengan langkah berani menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan, Kementerian PKP berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media