Hukum dan Kriminal . 11/07/2025, 23:03 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Mohammad Riza Chalid bukan nama asing dalam lingkaran bisnis dan politik Indonesia. Lelaki yang dijuluki “The Gasoline Godfather” ini selama bertahun-tahun berada di balik layar industri migas nasional, membangun reputasi sebagai saudagar minyak yang tangguh sekaligus sosok misterius yang jarang muncul ke publik. Namun, kini sang “Godfather” justru terseret dalam pusaran hukum besar yang mengancam runtuhnya gurita bisnisnya.
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 10 Juli 2025 menjadi puncak kontroversi panjang yang membayanginya. Riza diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Skandal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, memperkuat citra sektor energi sebagai lahan basah korupsi di Indonesia.
Nama Riza Chalid sebelumnya juga pernah mengguncang panggung politik nasional. Ia disebut-sebut berada di tengah skandal “papa minta saham” yang menyeret nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Pada 8 Juni 2015, Riza dilaporkan hadir dalam pertemuan di sebuah hotel Jakarta antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia kala itu, Maroef Sjamsoeddin.
Rekaman percakapan yang dibuat Maroef mengungkap dugaan permintaan saham Freeport sambil mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Skandal ini membuat Setya Novanto mundur dari jabatannya, meski Riza Chalid kala itu seolah lolos dari jerat hukum.
Jauh sebelum masalah hukum menghantam, Riza Chalid dikenal memiliki gurita bisnis yang masif, terutama di sektor perdagangan minyak dan gas. Julukan “The Gasoline Godfather” bukan isapan jempol belaka. Ia disebut sebagai pemain kunci di balik layar industri energi Indonesia, dengan jejaring bisnis yang membentang lintas sektor.
Supreme Energy, entitas energi berbasis di Singapura.
Selain energi, Riza juga merambah bisnis perkebunan sawit, industri minuman dalam kemasan, dan sektor ritel.
Pada 2015, majalah Globe Asia menempatkan Riza Chalid sebagai orang ke-88 terkaya di Indonesia dengan estimasi kekayaan mencapai US\$415 juta atau sekitar Rp6,8 triliun (kurs kala itu). Kekayaan fantastis ini diyakini bersumber besar dari bisnis perdagangannya di sektor migas.
Kini, sorotan publik mengarah pada dugaan keterlibatan Riza Chalid sebagai Beneficial Owner (BO) dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dua perusahaan itu dituding terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak yang menyeret Pertamina dan pihak-pihak terkait.
Meski namanya tidak tercatat secara resmi di jajaran direksi atau komisaris perusahaan-perusahaan tersebut, Kejagung menduga Riza merupakan pengendali sesungguhnya dari kedua entitas bisnis itu. Modus dugaan korupsi yang diselidiki meliputi:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media