Hukum dan Kriminal . 11/07/2025, 23:03 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Meski Kejagung belum merinci total kerugian negara secara spesifik, skema semacam ini diyakini merugikan negara dalam jumlah signifikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Riza Chalid sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak penetapan status tersangkanya. Namun, hingga kini, Riza belum berstatus buronan (DPO).
“Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cegah. Kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak imigrasi,” ujar Harli, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut Harli, Kejagung tidak hanya bergantung pada upaya pencegahan di dalam negeri. Pihaknya juga berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri, termasuk atase kejaksaan, untuk memantau pergerakan Riza.
Informasi sementara menyebut Riza Chalid berada di Singapura, lokasi yang memang kerap menjadi tempat “berlindung” bagi figur-figur bisnis yang terjerat masalah hukum di Indonesia. Namun, Harli memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung dari proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Harli.
Direktorat Jenderal Imigrasi pun telah menindaklanjuti keputusan Kejaksaan Agung per 10 Juli 2025 dengan mencegah Riza dan pihak-pihak lain yang terlibat agar tak melarikan diri.
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menandai babak baru dalam drama panjang skandal migas Indonesia. Sang saudagar minyak yang pernah lolos dari skandal “papa minta saham” kini berada di ujung tanduk. Publik menanti apakah pria berjuluk “The Gasoline Godfather” ini benar-benar akan dijerat hukum atau kembali lolos seperti sebelumnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat betapa peliknya industri energi Indonesia, yang kerap menjadi ladang korupsi dan permainan elite. Nasib Riza Chalid kini menjadi simbol: apakah mafia migas bisa benar-benar ditumbangkan, atau tetap kebal hukum di negeri ini? (The Rizal Husen)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media