Hukum dan Kriminal . 15/07/2025, 18:36 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Ade menegaskan, sebagai perusahaan publik, GOTO selalu mengutamakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, serta akuntabilitas. Hal ini, kata dia, menjadi komitmen perusahaan dalam setiap operasionalnya, termasuk dalam menghadapi isu hukum yang muncul.
“Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Ade.
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung dalam periode 2014 hingga 2022. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa beberapa tokoh penting terkait kasus ini, termasuk mantan CEO Gojek, Andre Soelistyo, dan pendiri Gojek sekaligus eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun tersebut. Proses penyidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan dana besar yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Indonesia. Publik kini menunggu kepastian hasil penyelidikan demi memastikan akuntabilitas pengelolaan dana negara, terutama di sektor pendidikan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media