Hukum dan Kriminal . 16/07/2025, 18:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Target proyek adalah pengadaan 1.200.000 unit laptop untuk mendukung kegiatan pembelajaran.
Namun, proyek ini dinilai tidak berjalan efektif dan justru menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun," ujar Qohar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkap alasan kembali memeriksa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
"Momen ini sangat urgent. Karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.
"Termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik," sambung Harli.
Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media