Hukum dan Kriminal . 17/07/2025, 14:23 WIB

Cegah Saksi ke Luar Negeri: Urgensi atau Pelanggaran Hak?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan protes terhadap salah satu ketentuan baru yang membatasi kewenangan pencegahan ke luar negeri (cekal) hanya bagi tersangka. Dalam praktik penegakan hukum, KPK selama ini kerap melakukan pencegahan terhadap saksi untuk mempermudah proses penyidikan dan menjamin keberadaan mereka di dalam negeri.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, esensi pencegahan bukan semata status hukum seseorang, melainkan pentingnya kehadiran orang tersebut dalam proses hukum.

“Kami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan suara masyarakat sipil dan pemerhati hukum. Muhammad Arif Sulaiman, pemerhati hukum, menyatakan, ketidaksetujuannya atas usulan tersebut.

Menurutnya, pencegahan terhadap saksi tanpa status hukum yang jelas berisiko melanggar hak asasi warga negara.

“Saksi itu hadir atas amanat undang-undang. Selama ia melaksanakan kewajibannya, maka ia tetap bebas bertindak dan tidak boleh dibatasi hak konstitusionalnya,” tegas Arif kepada fin.co.id, Kamis, 17 Juli 2025.

Arif juga mengingatkan bahwa prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah berlaku mutlak, bahkan untuk tersangka sekalipun. Maka, untuk saksi yang belum tentu terlibat dalam tindak pidana, perlindungan hak-haknya justru harus lebih dijamin.

Lebih jauh, Arif menyayangkan pendekatan sepihak yang kerap dilakukan oleh KPK dalam proses pemeriksaan saksi. Ia menyoroti fakta bahwa advokat kerap tidak diizinkan mendampingi saksi dalam pemeriksaan di KPK.

“Kalau KPK ingin objektif, biarkan lawyer mendampingi dari proses penyelidikan hingga persidangan. Tugas advokat adalah menjamin keadilan dan perlindungan hak hukum,” ujarnya.

Sebagai solusi, Arif mengusulkan, perlakuan khusus hanya diberlakukan kepada saksi pelaku, yang memang berpotensi menghambat penyidikan atau kabur ke luar negeri. Dalam hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat dilibatkan untuk memberikan perlindungan sekaligus pengawasan yang proporsional.

Revisi RKUHAP, yang membatasi pencegahan hanya pada tersangka, sebenarnya mencerminkan upaya penataan kembali sistem peradilan pidana agar lebih berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Langkah ini penting untuk menghindari praktik kriminalisasi dan pembatasan hak secara sewenang-wenang, khususnya terhadap individu yang belum tentu memiliki keterlibatan dalam suatu perkara pidana.

KPK sebagai lembaga penegak hukum yang dihormati tentu berhak menyampaikan keberatannya. Namun, kehati-hatian dalam menggunakan kewenangan harus tetap menjadi prinsip utama.

"Pencegahan ke luar negeri tidak bisa hanya berdasar asumsi atau kemudahan proses, melainkan harus melalui landasan hukum yang kuat dan bukti yang jelas melalui mekanisme gelar perkara atau ekspos kasus," pungkasya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com