Hukum dan Kriminal . 17/07/2025, 13:48 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kejagung saat ini belum melakukan pemanggilan ulang terhadap Jurist Tan. Namun, sambungnya, langkah untuk memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dipertimbangkan dan akan dilanjutkan melalui mekanisme red notice.
"Yang jelas, kami tidak melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol," kata Anang di Jakarta, Rabu malam, 16 Juli 2025.
Jurist Tan, atau dikenal juga dengan inisial JT, merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Nadiem Makarim yang kini menjadi buron dalam perkara pengadaan perangkat digital pendidikan. Ia diduga terlibat dalam persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara.
Menyikapi hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut mendorong percepatan proses pencarian dan pemulangan Jurist Tan. Boyamin menyebut, pihaknya memiliki informasi lokasi keberadaan JT yang kini diduga berada di Australia.
"Kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," ungkap Boyamin, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia menambahkan, berdasarkan penelusuran MAKI, Jurist Tan kemungkinan besar sempat terlihat di kota Sydney dan daerah pedalaman Alice Springs selama dua bulan terakhir. Menurutnya, status red notice akan menjadi dasar hukum kuat bagi otoritas Indonesia dan Australia untuk segera menangkap dan mendeportasi JT ke tanah air.
"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada Penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerjasama dengan Interpol," jelasnya.
Boyamin juga meminta Kejagung tidak berhenti pada satu atau dua tersangka saja. Ia mendorong agar penyidikan berkembang lebih luas dengan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat, sepanjang ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
"Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti," tegasnya.
"Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak di masa yang akan datang," sambung Boyamin.
Sebelumnya, pada Selasa, 15 Juli 2025, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, secara resmi menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop di Kemendikbudristek. JT menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu yakni:
1. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek,
2. Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan di kementerian,
PT.Portal Indonesia Media