Hukum dan Kriminal . 17/07/2025, 13:48 WIB

Kejagung Siapkan Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

3. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar pada 2020–2021,

4. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar saat konferensi pers.

Namun, Jurist Tan belum dapat diperiksa lebih lanjut karena diduga telah meninggalkan Indonesia. Surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik pun belum direspons hingga saat ini.

Terkait kemungkinan keterlibatan eks Menteri Nadiem Makarim dalam kasus ini, Qohar menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Sejauh ini, belum ada penetapan status tersangka terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com