Kejagung Siapkan Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim
Kejagung bakal menetapkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop
3. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar pada 2020–2021,
4. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar saat konferensi pers.
Namun, Jurist Tan belum dapat diperiksa lebih lanjut karena diduga telah meninggalkan Indonesia. Surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik pun belum direspons hingga saat ini.
Baca Juga
Terkait kemungkinan keterlibatan eks Menteri Nadiem Makarim dalam kasus ini, Qohar menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Sejauh ini, belum ada penetapan status tersangka terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.
(Candra Pratama)
Berita Terkait
Investasi Asing Prabowo Dibayangi Dugaan Mafia Kepailitan
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa