Nasional . 18/07/2025, 15:24 WIB

Kemenhub Siapkan Sistem Elektronik untuk Tekan Pungli Angkutan Barang

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang strategi untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) terhadap angkutan barang, yang masih kerap terjadi di lapangan.

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan, upaya pemberantasan pungli merupakan bagian dari langkah menyeluruh pemerintah dalam menangani persoalan kendaraan over dimension over load (ODOL) secara sistematis dan menyeluruh.

“Kami tidak menutup mata masih adanya oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut terutama di jembatan timbang padahal jembatan timbang jadi garda terdepan dalam menangani kendaraan over dimension over load," kata Aan dikutip, Jumat, 18 Juli 2025.

Aan menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan modernisasi peralatan timbang, agar sistem penegakan hukum bisa dijalankan secara elektronik, mengurangi kontak langsung antara sopir truk dan petugas lapangan.

"Untuk itu kami sedang menyiapkan SOP terkait mekanisme di jembatan timbang sehingga akan memudahkan pengawasan," sambungnya.

Dia menyebutkan bahwa proses penindakan ke depan akan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM), yakni sistem timbang kendaraan otomatis yang dapat dilakukan tanpa menghentikan kendaraan.

“Kami sedang menyusun penindakan secara elektronik dengan memasang WIM (weigh in Motion) untuk melakukan penindakan. Harapannya secara jangka panjang ini akan memberikan efek jera pada pelanggar,” ucapnya.

Sistem WIM dirancang agar data berat kendaraan langsung tercatat secara digital, memungkinkan proses penegakan hukum lebih transparan dan efisien, serta meminimalkan potensi pungli.

Dalam waktu dekat, Kemenhub juga akan menjalin kerja sama formal dengan Kejaksaan agar bukti elektronik dari sistem jembatan timbang dapat digunakan sebagai dasar hukum.

"Terkait penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan elektronik, nanti kami akan bicarakan bersama Kejaksaan, sehingga nantinya bukti elektronik dari UPPKB atau WIM bisa dijadikan bukti dalam peradilan," ucap Aan.

Di sisi lain, dari aspek layanan teknis, Kemenhub telah melakukan digitalisasi dokumen seperti SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) untuk mengurangi interaksi langsung antara pengguna jasa dan petugas.

Aan juga mengungkapkan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL nantinya akan memungkinkan penurunan muatan langsung di lokasi bila melebihi batas. Oleh karena itu, fasilitas jembatan timbang akan dipetakan ulang dan ditingkatkan agar memadai untuk keperluan tersebut.

Sementara itu, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan bahwa pungli merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan biaya logistik tinggi.

“Kita harus menghapus praktik pungli, sudah ada data bahwa satu truk bisa mengeluarkan Rp100 juta hingga Rp150 juta setiap tahun hanya untuk pungli," tutur AHY.

Menurut AHY, bila praktik pungli berhasil diberantas, maka biaya perjalanan logistik dapat ditekan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk mengoperasikan kendaraan ODOL dengan dalih efisiensi biaya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com