Hukum dan Kriminal . 18/07/2025, 16:36 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan, proses pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur 2019–2022 bukan karena perlakuan istimewa atau diskriminatif. Khofifah diperiksa sebagai saksi, dan sebelumnya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
"Penyidik itu melakukan atau membuat surat panggilan di tgl 13 Juni, kemudian di tgl 17 (Juni) yang bersangkutan atau Khofifah itu mengirimkan surat untuk permintaan dilakukannya reschedule di tanggal 24 (Juni)," kata Setyo dikutip, Jumat, 18 Juli 2025.
"KPK menjadwalkannya di tgl 20 (Juni). Kenapa dia (Khofifah) minta reschedule? Karena ada kegiatan keluarga yang tidak bisa ditunda, kalau tidak salah menghadiri wisuda anaknya, sehingga minta di tgl 24," tutur Setyo.
Namun, menurut Setyo, pada tanggal tersebut tim penyidik KPK memiliki agenda lain sehingga belum memungkinkan untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil komunikasi lebih lanjut, akhirnya disepakati pemeriksaan dilakukan pada 10 Juli 2025, dan dilakukan di Surabaya.
"Untuk efisiensi dan lain-lain maka dilakukan lah pemeriksaan di tgl 10 (Juli) itu di Surabaya," tegasnya.
Terkait pertanyaan publik soal perbedaan lokasi pemeriksaan antara Khofifah dan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Setyo menjelaskan bahwa sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Kusnadi di Kantor BPKB Surabaya. Pemeriksaan terakhir terhadap Kusnadi dilakukan di Jakarta, karena KPK berencana melakukan penahanan.
Namun demikian, rencana tersebut ditunda karena adanya catatan kesehatan dari hasil pemeriksaan medis.
"Jadi saya tegaskan kembali sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut, semua dilakukan dengan pertimbangan dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK," tegas Setyo.
Kritik dari MAKI: Pemeriksaan Khofifah Seharusnya di Jakarta
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah seharusnya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
"Kalau ini diperiksa di Polda, ini kesannya tidak adil, kan. Jadi pilih kasih, jadi suatu yang tidak sesuai rasa emosi masyarakat gitu karena kesannya pilih kasih," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.
Boyamin menyebut, KPK memang pernah meminta keterangan saksi di luar kantor, tetapi itu umumnya dilakukan terhadap pihak-pihak yang bukan pejabat tinggi. "Tapi, untuk saksi atau pihak yang level-level biasa saja," pungkasnya.
Menurut Boyamin, mengingat posisi Khofifah sebagai gubernur, seharusnya tidak sulit baginya untuk hadir langsung di Jakarta. "Toh, Bu Khofifah ini kan juga cukup anggaran untuk berangkat ke Jakarta," katanya.
Ia juga membandingkan dengan perlakuan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang diminta hadir di gedung KPK pada 19 Juni 2025.
"Mantan Ketua DPRD, DPRD ini kan juga dipanggil ke KPK. Masa Khofifah enggak? Kan, kesannya jadi istimewa," jelas dia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media